Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Kamis, 10 Juni 2010

Trio Ariel, Luna Maya dan Cut Tari Bakal Dipanggil Pihak Berwajib

Kamis, 10 Juni 2010
MABES Polri bergerak cepat mersepon kegelisahan masyarakat. Trio Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dipanggil menghadap penyidik Bareskrim. Mereka akan dimintai keterangan seputar beredarnya video beraktor "mirip" ketiganya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menjelaskan, surat pemanggilan sudah dilayangkan. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi. "Semuanya kita panggil," ujarnya pada wartawan di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta kemarin.

Ito menjelaskan, beredarnya video itu meresahkan masyarakat. "Kita akan Tanya, siapa yang membuat. Kok bisa keluar , nanti kita telusuri asal usulnya," kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.

Penyidik, kata Ito, akan mendalami kasus ini berdasar alat bukti yang sudah beredar di masyarakat. Selama ini, sudah ada tiga rekaman yang beredar, yakni video mirip Ariel dan Luna sebanyak dua video. Lalu, video mirip Ariel dan Cut Tari.

Mantan Koordinator Staf Ahli Kapolri itu menjelaskan, "pemeriksaan terhadap ketiganya dikarenakan dugaan perbuatan ketiganya melanggar UU Pornografi. "Kita harus mengklarifikasi, kemudian akan mencari pihak-pihak yang terkait dengan pengenaan UU Pornografi dan kepada pihak yang menyebarkan di media melalui media nanti kita kenakan juga UU ITE," katanya dengan mimic muka serius.

Selain memeriksa tiga artis papan atas itu, Kabareskrim juga mengirim surat perintah kepada Ditserse seluruh Polda se Indonesia untuk menghentikan peredaran video mesum itu. "Akan dilakukan penindakan hukum," ujarnya tanpa merinci lebih detail lagi.

Dalam pasal 29 UU Antipornografi (UU No 44/2008), pembuat video porno dapat dihukum paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Pasal 29 itu merupakan penjelasan sanksi atas pelanggaran pasal 4 UU Antipornografi. Pasal 4 UU 44/ 2008 mengatur mengenai larangan untuk melakukan pembuatan video yang mengandung unsur porno.

Sayangnya, dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 di mana orang yang membuat video porno untuk koleksi pribadi tidak dapat dijerat pidana. Sedangkan dalam pasal 21, disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan adanya tindakan yang dianggap bertentangan dengan UU itu.

Seorang penyidik Bareskrim menjelaskan, ada perintah khusus agar tiga artis itu diawasi posisinya. "Mereka dalam pengawasan polisi," jelas sumber itu.

Informasi sementara yang dikumpulkan penyidik, file video itu beredar setelah laptop milik Ariel hilang. "Kita menurunkan unit cybercrime Bareskrim," katanya.

Secara terpisah, seorang anggota cybercrime Mabes Polri membenarkan informasi ini. "Sekarang id yang mengupload pertama kali di forum dewasa sudah kami miliki," katanya.

Forum yang digunakan untuk menyebarluaskan diantaranya www.s***mat*ng.com. "Ini profesional. Orang lama di dunia forum dewasa," kata perwira muda itu.

Bahkan, tak hanya Luna dan Tari yang filenya sudah siap edar. Polisi menemukan file seseorang mirip Ariel dan artis berinisial AE. "Durasinya lama, 15 menitan. Filenya sekitar 65 MB," jelasnya.

Namun, pembuktian di dunia maya tak semudah membalikkan telapak tangan. "Rumit. Sangat complicated. Apalagi, kita belum didukung undang-undang yang cukup kuat untuk menjerat," katanya.

Misalnya, id yang digunakan seseorang untuk masuk ke forum dewasa sangat fleksibel dan pasti menggunakan nama alias. "Tapi, kita punya kiat dengan aplikasi yang kita pelajari di Singapura. Tunggu saja," katanya.

0 komentar: